Jenis Bank Menurut Cara Memilih Harga
Jenis bank sanggup digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya menurut jenis acara usahanya, melainkan juga meliputi bentuk tubuh hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan sasaran pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank sanggup digolongkan menurut jenis acara usahanya, menyerupai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.
Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum sanggup dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian menurut kedudukan atau status bank tersebut. Status bank yang dimaksud yaitu bank devisa dan bank non devisa.Jika ditinjau dari cara memilih harga, jenis bank terdiri atas bank konvensional dan bank syariah.
A. Bank Konvensional
Bank konvensional yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, alasannya metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah digunakan secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya menyerupai jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional sanggup memperoleh dana dari pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, akta deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Contoh ban konvensional adalah: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
B. Bank Syariah Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya yaitu efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
- Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
- Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
- Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menunjukkan sumbangan dan hikmah untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan memilih besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal menurut sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Quran dan hadis.Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank yaitu riba.Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal kesepakatan dan aspek legalitas, struktur organisasi, forum penyelesaian sengketa, perjuangan yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini klarifikasi dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
No. | Aspek | Bank Konvensional | Bank Syariah |
---|---|---|---|
1. | Akad atau Perjanjian | Pada bank konvensional perjanjian dibentuk menurut aturan yang positif. | Pada bank syariah perjanjian yang dibentuk menurut aturan islam |
2. | Hasil atau Bunga |
|
|
3. | Dewan Pengawas | Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas. | Terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam. |
4. | Ikatan dengan Nasabah | Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur | Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan |
5. | Lembaga Penyelesai Sengketa | Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau menurut aturan negara. | Kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan aturan syariah. |
Komentar
Posting Komentar