Apa itu tabungan? Pengertian tabungan berdasarkan undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; Tujuan nasabah menabung di bank ialah sebagai penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan, serta sebagai alat untuk melaksanakan transaksi bisnis atau perjuangan individu / kelompok. Penyetoran uang ke bank dan penarikan uang dari bank, harus melalui tata hukum penyetoran dan penarikan. Sarana penarikan dilakukan biar nasabah lebih gampang untuk penarikan uang. Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan, tergantung bank masing-masing, mau memakai sarana yang nasabah inginkan. A. Sarana penarikan Tabungan Ada bebertapa alat penarikan tabungan, yang sanggup dipakai sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yan...
Komentar
Posting Komentar